Dalam penentuan UMK Palembang 2025, juga melibatkan dewan pengupahan yang berisikan pemerintah, pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan pekerja yang diwakili serikat buruh atau serikat pekerja.
"Nanti kita lihat apa yang disepakati oleh para pihak di dewan pengupahan. Setelah semua hasil ini disepakati, baru kami buat surat keputusan. Kami jadwalkan akhir November 2024 UMK Palembang sudah diumumkan, untuk pelaksanaannya di tahun 2025 mendatang," jelasnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigarasi Kabupaten OKU Timur, Alfian Syawal, juga mengatakan belum membahas Upah Minumum Kabupaten (UMK) OKU Timur. "Saat ini aturan masih digodok di pusat. Setelah ada peraturan baru, tinggkat provinsi rapat menentukan UMP, baru kami tingkat kabupaten," urainya.
Pembahasan tingkat kabupaten juga melibatkan dewan pengupahan. Ada perwakilan perusahaan, pekerja, bahkan ada dari perguruan tinggi. “Dari jadwal, 11-20 November sidang Dewan Pengupahan Provinsi, 21 November batas akhir UMP. 22-29 November Sidang Dewan Pengupahan Kabupaten, 30 November batas akhir penetapan UMK," beber Alfian.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin, Elyanto, mengatakan pihaknya juga masih menunggu aturan dari pusat terkait pembahasan UMK Banyuasin 2025. "Kita tunggu aturan pusat," singkatnya.
BACA JUGA:Inflasi Inti Stabil! Kabar Gembira untuk Ekonomi Indonesia!
BACA JUGA:Jaga Kestabilan Harga dan Kendalikan Inflasi
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI, Septa Akbar, menjelaskan berdasarkan putusan MK, dasar perhitungan upah minimum 2025 ada KHL yang selama dihapus berdasarkan UU Cipta Kerja. “Selama ini berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Itu ada rumusnya," terangnya, Selasa (5/11/2024).
Namun jika peraturan baru nantinya ada komponen KHL, kemungkinan kenaikan upah minimum akan lebih besar. “Akhir bulan ini perhitungannya, meskipun OKI masih ikut UMP. Karena OKI tidak memiliki dewan pengupahan,” katanya.
Kemudian lanjut Septa, ada yang namanya Upah Minimum Sektoral. Itu tujuannya untuk memberikan keadilan bagi pekerja yang mungkin pada sektor berbahaya.”Sebab jika dilihat dari UU Cipta Kerja, itukan disamaratakan. Tidak ada perbedaan di UMK itu,” paparnya.
Semisal bagi yang bekerja di pabrik garmen bagian mengepak barang, itu bagian yang berbahaya. Sepertinya itu dihidupkan lagi. "Jadi adil nantinya,"imbuhnya. Karena UU Cipta kerja yang ada saat ini, banyak pro kontra.
Kenaikan UMK dan UMP tidak bisa signifikan, karena sudah ada rumus baku. Dengan aturan baru, mungkin kenaikan upah bisa lebih tinggi karena itu memang yang dituntut buruh.
BACA JUGA:Inflasi Indonesia Tetap Stabil di September 2024, Pemerintah Optimalkan Kebijakan Pengendalian Harga
BACA JUGA:Tekan Inflasi, Stabilisasi Harga Pangan, Pasar Murah Diserbu Warga
"Perlu diingat, UMP-UMK itu untuk karyawan pekerja baru di bawah satu tahun. Kalau mereka sudah bekerja di atas 1 tahun, mereka sudah menggunakan skala upah. Sama seperti ASN, ada berkala dan pasti lebih besar dari UMP," ujarnya.