Satresnarkoba Rilis Hasil Tes Urine 13 Warga Ngadi Rejo Pesta di Lapak Tuak, Hasilnya Mencengangkan
POSITIF NARKOBA: Ke-13 orang warga di Desa Ngadi Rejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas yang digerebek di salah satu lapak tuak hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba karena mengonsumsi pil ekstasi, kemarin (3/12). Foto : izul/sum--
MURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) diketahui ke-13 orang warga Desa Ngadi Rejo, Kecamatan Tugumulyo yang tengah berpesta di sebuah lapak atau warung tuak ternyata positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi.
Ini terungkap saat rilis kasus ini yang dilakukan Satresnakroba Polres Mura dipimpin oleh Wakapolres Mura Kompol Harsono yang didampingi Kasatresnarkoba Polres Mura, AKP Romi, kemarin (3/12).
BACA JUGA:Polisi Gerebek Lapak Tuak Tante Agnes di Tugumulyo, 13 Orang Positif Narkoba
BACA JUGA:Mabuk Tuak, 13 Warga Mura ini Dicocok Polisi dalam Kondisi Mabuk, Ini Kata Polisi
“Betul, ke-13 orang warga yang kita amankan ini ternyata hasil tes urinenya positif mengandung narkoba jenis ekstasi, untuk selanjutnya kita lakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus ini,” ungkap Harsono.
Menurut Harson, terungkapnya kasus ini bermula saat petugas menerima pengaduan masyarakat di Desa Ngadi Rejo yang mengaku resah dengan aktivitas hiburan malam di lapak tuak milik seorang warga berinsial Ag alias Tante.
Dari informasi masyarakat, pada lapak tuak itu kerap dilakukan pesta minuman keras (miras) dan pesta narkoba, mendapatkan informasi berharga tersebut petugas Satresnarkoba Polres Mura pun langsung melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan penggerbekan pada Senin dini hari dan mengamankan sebanyak 13 orang warga yang pada saat itu kedapatan tengah berpesta dengan menenggak minuman keras, dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi,” ungkap Harsono.
Harsono juga menyebut jika sebelumnya lapak tuak milik tante itu sebelumnya sudah pernah di tutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Mura lantaran tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Tak hanya satu kali melainkan sudah beberapa kali ditutup namun tetap saja membandel beroperasi kembali.
"Dari keterangan A selaku pemilik lapak tuak itu dia sudah berbisnis lapak tuak itu sudah 2 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa, sond sistem, belasan botol miras, satu drigen tuak. Untuk ekstasi tidak kita temukan. Tapi saat dites urine mereka semua positif," katanya.
Dari ke-13 orang warga yang diamankan itu terdiri dari 10 pria dan 3 perempuan, semuanya warga Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura,
"Yang diamankan ini pengunjung sekaligus pemilik lapak tuak. Kami tindaklanjuti laporan masyarakat, yang menyebutkan jika mereka resah dengan aktivitas lapak tuak milik Agnes yang meyediakan miras dan narkoba," jelasnya.