PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pertumbuhan ekonomi dan inflasi, menjadi komponen dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Data kedua komponen tersebut berada di tren positif dan terjaga. Sehingga kenaikan UMP Sumsel 2025 diperkirakan bakal jadi kabar baik.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, Moh Wahyu Yulianto SSi SST MSi, menjelaskan BPS hanya sebagai pemberi data kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Yakni, terkait data pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap periodiknya.
Sedangkan formula penetapan upah minimum, sepenuhnya kewenangan Kemnaker. “Kami BPS hanya menyajikan. Sedangkan perhitungan formulanya, ya kembali lagi ke mereka (Kemnaker)," kata Wahyu, Selasa (5/11/2024).
Dikatakannya, komponen dalam penetapan UMP atau upah ini banyak. Selain data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari BPS. “Nanti data yang kami berikan ini, mereka hitung dengan komponen-komponen yang lainnya,” terangnya.
Adapun data yang diberikan BPS untuk penetapan UMP nantinya, menggunakan data akumulasi satu tahun atau year on year (YoY). Seperti September ke September untuk inflasi, dan triwulan 3 untuk pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:BI Yakin Target Inflasi Terjaga hingga 2025, Ini Faktor Pendukungnya
BACA JUGA:Setelah 4 Bulan Deflasi, Sumsel Kembali Inflasi
Gambaran data pertumbuhan ekonomi Sumsel Triwulan 3 Tahun 2024, sebesar 5,04 persen (YoY). Sedangkan inflasi Sumsel di Triwulan 3, atau September ke September sebesar 1,40 persen (YoY). “Mengenai UMP, kita lihat saja nanti penetapannya di sekitar 21 November,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki, saat dikonfirmasi terkait putusan MK terbaru ini belum memberikan pernyataannya. "Nanti, sedang tugas di luar kota," cetusnya.
Namun sebelumnya, dia pernah mengatakan masih menunggu surat edaran (SE) dari Kemnaker. Setelah dapat SE, baru pihaknya akan menggelar rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang sudah ditetapkan. “Rencana UMP sudah diumumkan pada 21 November," katanya.
Kadisnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, mengatakan pihaknya akan menaati putusan MK. Yakni memasukkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), dalam proses pembahasan terkait dengan upah minimum.
Namun katanya, dalam memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang 2025, masih menunggu hasil keputusan penetapan UMP Sumsel 2025 pada 21 November. “Pembahasannya melibatkan dewan pengupahan, yang di dalamnya melibatkan unsur pengusaha, pekerja, disnaker sekaligus perwakilan pemerintah,” jelasnya.
BACA JUGA:BPS Ungkap Angka Mengejutkan: Inflasi Sumatera Selatan Tembus 1,09%!
BACA JUGA:Peringati HUT Ke-23 Kota Lubuklinggau, Fokus pada Pembangunan dan Pengendalian Inflasi