Kadisnaker Kabupaten OKU Kadarisman SAg MSi, juga mengatakan keputusan MK tentu akan dijadikan dasar oleh Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP 2025 maupun UMK 2025. Dengan adanya komponen KHL, untuk besaran pengupahan bisa berbeda-beda.
“Karena akan berbeda untuk standar hidup layak antara satu daerah dan daerah lainnya,” ucapnya. Namun Pemkab OKU tidak akan menetapkan UMK 2025. Tapi akan menggunakan rujukan UMP Sumsel 2025, karena Kabupaten OKU belum memiliki dewan pengupahan.
Kategori :