Tentunya faktor-faktor itu berdampak langsung pada pengeluaran rutin pekerja. Begitu pula dengan harga hunian yang terus melonjak setiap tahunnya. “Kami mendorong agar pusat mempertimbangkan kompleksitas ini dalam menetapkan kebijakan UMP yang berlaku nasional,” harapnya.
Jika tidak, maka ini akan berdampak pada kesejahteraan pekerja di wilayah dengan biaya hidup tinggi. Soal rumusan penghitungan upah minimum tahun 2025, Anang memperkirakan kemungkinan masih mengacu formulasi rumusan yang sudah digunakan sejak 2021.
BACA JUGA:Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang
BACA JUGA:Prinsip Islam dalam Membayar Upah: Hormati Tukang dengan Pembayaran Tepat Waktu!
Sementara serikat pekerja berharap rumusan tersebut diimbangi dengan pembaruan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi aktual. “Tahun 2021, penetapan UMP mempertimbangkan inflasi serta Produk Domestik Bruto (PDB) yang menjadi acuan nasional,” katanya.
Meski demikian, tanpa fleksibilitas untuk mempertimbangkan biaya hidup daerah masing-masing, kebijakan ini dinilai kurang maksimal dalam memenuhi kebutuhan pekerja. Banyak serikat pekerja, termasuk F-SPSI, akan memberi masukan yang lebih konkret kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kamis (31/10/2024), Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi, diketahui mengikuti rapat koordinasi (rakor) persiapan upah minimun provinsi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui zoom dari Ruang Command Center Setda Pemprov Sumsel.
"Penetapan UMP memang secara undang-undang telah diatur dan setiap tahun ditetapkan. Ini masih pengarahan umum dari Mendagri dan Menaker, mengingatkan konteks regulasinya dulu,” ungkap Elen usai rakor, kepada awak media.
UMP Sumsel Tahun 2025 naik atau tidak, belum dapat dipastikan. Karena masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang baru akan diserahkan pada 6 November 2024 kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. “Kemudian baru dirapatkan secara tripartite,” jelas Elen.
BACA JUGA:Belum Terima Upah Rp2 Juta Jadi Kurir 23 kg Sabu, Terdakwa Tolak Dituntut Seumur Hidup
BACA JUGA:Kades Sungai Jernih Didesak Dicopot, Tak Bayar Upah Guru PAUD
Kemudian juga menuggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI, terkait dengan regulasi pengupahan. “Kita masih menunggu putusan MK terkait judicial review Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Karena disitu ada yang diuji, menyangkut formulanya," ungkapnya.
Terkait dengan pengupahan, disebutnya pemerintah juga memperhatikan isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tengah terjadi di industri padat karya di Indonesia. "Isu PHK memang ada, karena untuk pengupahan ini juga harus di dilihat dua kepentingan. Dari pelaku usaha dan pekerja harus seimbang,” imbuhnya.
“Kalau memberatkan pelaku usaha, bisa berujung PHK. Tapi tidak bisa juga berujung merugikan pekerjaan, jadi dimitigasi," papar Elen, yang merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian RI.
Sehingga, sambung Elen, dia juga belum bisa memprediksi berapa besaran UMP Sumsel 2025 nanti. “Kalau perhitungan umum, bisa dengan pertumbuhan ekonomi/inflasi, kemudian pakai alpha. Nah, alpha ni harus dihitung dulu dari data BPS. 0,1-0,3," jelasnya.
Sedangkan melihat perkembangan ekonomi Sumsel sekarang, menurutnya tren positif pada quartal 2 dan 3 di 2024. "Insyaallah pertumbuhan ekonomi Sumsel masih di 4,96 sampai 5 persen. Kondisi kita sekarang juga deflasi," ujarnya.