Buruh Pastikan Siap Demo Lagi jika Kenaikan UMP Sumsel 2025 Tidak Sesuai Harapan, Berapa Maunya?

Kamis 31 Oct 2024 - 22:01 WIB
Reporter : tim
Editor : Edi Sumeks

Tapi walaupun secara indikator pertumbuhan ekonomi positif, deflasi sekarang belum dapat menjadi tolak ukur kenaikan UMP 2025. "UMP ini sudah ada formula rumusnya. Yang nanti kami diskusikan, ketika mengambil formula alphanya yang mana.  Apakah 0,1, 0,2 atau 0,3 yang dipakai nantinya. Kecuali regulasinya diubah MK hari ini," cetusnya.

BACA JUGA:Tak Bayar Upah Guru Paud, Warga Desa Meminta Kades Sungai Jernih Segera Dicopot.

BACA JUGA:Upayakan Pembentukan Dewan Pengupahan

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki, mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi dengan dewan pengupahan. Tinggal menunggu surat edaran dari hasil rapat Mendagri dan Menaker.

"Nantinya akan kami ikuti sesuai edaran dari pusat, dan akan diumumkan sesuai jadwal yang ada. Kalau rencana penetapan UMP 2025 sudah akan di umumkan pada 21 November 2024 ini," beber Deliar.

Deliar menjelaskan,  UMP Sumsel 2024 ini sebesar Rp3.456.874 per bulannya. Dengan standar 7 jam kerja per hari, atau 40 jam seminggu. UMP Sumsel 2024 ini naik dari UMP Sumsel 2023. "Untuk UMP tahun depan (2025), belum bisa diprediksi berapa besarannya,” sebutnya.

Terkait marak isu PHK di Indonesia, Deliar mengklaim jika di Sumsel sejauh ini aman-aman saja dari PHK massal atau besar-berarti seperti di provinsi lain. "Sumsel Alhamdulillah tidak ada. Setiap kali kami kunjungan ke perusahaan, tidak ada PHK massal. Sumsel aman, mereka mematuhi apa yang ditetapkan provinsi," pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin direncanakan baru akan membahas UMK Banyuasin 2025 pada pertengahan  November 2024 ini.  “Menunggu hasil pembahasan dan penetapan UMP Sumsel 2025 dulu, baru kami bahas UMK Banyuasin 2025,” terang Elyanto, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin.

Dewan Pengupahan Banyuasin menetapkan UMK 2024 naik Rp54.798 atau 1,6 persen. Menjadi Rp3.488.288, dari UMK 2023 senilai Rp3.433.489. “Kenaikan upah itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” jelasnya. 

Dia mengklaim keputusan besaran UMK Banyuasin 2024, dapat diterima semua pihak. Demi menjaga iklim ekonomi tetap kondusif di wilayah Banyuasin. “Tapi kemungkinan UMP Sumsel 2025 akan naik, karena inflasi sepertinya naik,” tandasnya.

Kategori :