SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Hal yang ditunggu-tunggu kalangan buruh setiap jelang akhir tahun, adalah penetapan upah minimum. Baik itu upah minimum provinsi (UMP), ataupun upah minimum kabupaten atau kota (UMK). Pekerja tentunya berharap adanya kenaikan, di masa pemerintahan baru ini.
Untuk diketahui, UMP Sumsel Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.456.874. Atau hanya naik 1,55 persen, dari UMP Sumsel Tahun 2023 sebesar Rp3.404.177. Dengan kenaikan hanya Rp52.697 itu, berujung buruh di Sumsel demo pada November 2023 lalu.
Sebab dengan kenaikan upah Rp52.697 itu, jika dibagi sebulan maka per harinya upah hanya naik Rp1.756,56. Tidak sampai Rp2.000. Buat sekali parkir sepeda motor pun tidak cukup. ”Padahal kami berharapnya untuk UMP itu, minimal kenaikannya 3 persen,” ucap Evilia Susanti, buruh di Palembang.
Dia sendiri mengaku belum mendapat gambaran, soal UMP 2025 nanti. Jika dapat bocoran kenaikannya tidak sesuai harap, dia memastikan federasi buruh tempatnya bernaung akan melakukan aksi demo kembali. “Kalau tidak demo, mana naik gaji kami,” cetus Evi, sapaan Evilia Susanti.
Evi dan pekerja lainnya, berharap semoga para pengusaha-pengusaha memikirkan nasib buruh seperti mereka. Apalagi kebutuhan pokok pangan dan pendidikan, mengalami kenaikan. “Semoga Presiden dan Wakil Presiden yang baru ini, mendengar dan memperjuangkan nasib buruh seperti kami,” harapnya.
BACA JUGA:Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
BACA JUGA:Dosen Indonesia Makin Sejahtera! Inilah Aturan Penghasilan di Atas Upah Minimum
Sementara diketahui, Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun 2024 ini sebesar Rp3.677.591. Naik 3,86 persen atau Rp220.717, dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp3.565.409. “Karena UMK berpengaruh dari UMP. Kalau kenaikan tidak sesuai, kami akan demo lagi,” tegas Evi.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel dari unsur SP/SB, Cecep Wahyudin SP, menyebut UMP Tahun 2025 baik di Sumsel maupun provinsi lainnya seluruh Indonesia, ditetapkan paling lambat 20 November 2024.
"Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025, baik OKU Timur maupun Kab/Kota se- Indonesia ditetapkan paling lambat 30 November 2024. Atau setelah UMP ditetapkan," terang Cecep, Kamis (31/10/2024).
Cecep, yang juga Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten OKU Timur, mengatakan berdasarkan simulasi perhitungan upah minimum tahun 2025, kenaikan sangat minim. Itu jika acuan perhitungan upah minimum masih merujuk PP No 51/2023 tentang Pengupahan dan berdasarkan Data Statistik dari BPS Sumsel.
"Jika PP lama dipakai, maka tidak sesuai dengan keinginan kawan-kawan Pekerja/Buruh di Sumsel. Termasuk di OKU Timur," tegasnya.
BACA JUGA:Keren, Pasang KB
BACA JUGA:Buruh Harian Tertangkap Mengedarkan Sabu: Dari Upah Harian ke Jeratan Hukum
Mereka inginnya, kenaikan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10 persen. Yakni, sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini, atau dikembalikan sesuai perhitungan PP No.78/2015 tentang pengupahan. “Yaitu kenaikan berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi Daerah saat ini," pintanya.