https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Demo 3 Titik di Palembang, Ribuan Buruh dan Pekerja Akan Sampaikan 7 Tuntutan, Kecewa Penetapan UMSP 2025

Aksi demonstrasi ini akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh dari Sumsel,” Cerah Buana; Humas KASBI Sumsel--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, akan bergabung demo besar-besaran di Kota Palembang, Rabu (18/12).

Terkait hanya 3 sektor Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel 2025 yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi.

BACA JUGA:Ribuan Buruh dan Pekerja Demo Besar-besaran 18 Desember 2024, Ini Tuntutannya terhadap Pj Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Catat! Rabu 18 Desember 2024, Ribuan Buruh di Sumsel Demo Besar-besaran, Tuntut Pj Gubernur Dicopot

"Aksi demonstrasi ini akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh dari Sumsel,” sebut Cerah Buana, Humas KASBI Sumsel, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12).

Ada tiga titik yang disatroni ribuan buruh dan pekerja nantinya. Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel.

Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, dan Kantor Gubernur Sumsel. “Ada 7 tuntutan yang akan kami sampaikan,” terangnya.

Pertama, menolak upah murah. Kedua, menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumsel. Ketiga, menuntut revisi penetapan UMSP Sumsel 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh.

Keempat, menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumsel berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh.

"(Kelima) Kami juga menuntut agar BPS Sumsel memberikan data valid mengenai kajian upah sektoral di Sumsel, dan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai yang terbukti memberikan data tidak benar, karena telah melakukan kebohongan publik terkait kajian upah minimum sektoral di Sumsel," katanya.

Keenam, menuntut agar pegawai pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel, menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Serta, mereka diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum pengusaha yang tidak menjalankan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan," tambahnya.

Terakhir atau ketujuh, lanjut Cerah Buana, menuntut sanksi pencopotan bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan tupoksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

“Jika tuntutan tidak dipenuhi, buruh dan pekerja akan menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar dan berencana menginap di kantor gubernur,” cetusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan