Demo 3 Titik di Palembang, Ribuan Buruh dan Pekerja Akan Sampaikan 7 Tuntutan, Kecewa Penetapan UMSP 2025
Aksi demonstrasi ini akan melibatkan sekitar 1.000 perwakilan pekerja atau buruh dari Sumsel,” Cerah Buana; Humas KASBI Sumsel--
Sebelumnya, rencana aksi demo buruh dan pekerja di Sumsel pada Rabu (18/12), sudah diungkap Cecep Wahyudin SP, Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPPP-SPSI) Provinsi Sumsel, Sabtu lalu (14/12).
Kata Cecep, keputusan demo sudah berdasarkan kesepakatan bersama pada rapat Jumat (13/12). Buntut kekecewaan buruh dan pekerja terhadap Pj Gubernur Sumsel, yang hanya menetapkan 3 sektor UMSP Sumel 2025, pada Rabu (11/12).
“Kami akan tetap memperjuangkan dan menolak upah murah,” tegas Cecep, kepada Sumatera Ekspres. Menurutnya, Pj Gubernur Sumsel menetapkan UMSP Sumsel 2025 yang tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Sumsel.
"Dari 9 sektor yang direkomendasikan, hanya 3 sektor yang ditetapkan. Itu pun nilainya tidak sesuai dengan yang diajukan," tukas Cecep.
BACA JUGA: Serikat Pekerja Akan Gugat SK Pj Gubernur Sumsel, Terkait Penetapan Hanya 3 Sektor UMSP 2025
BACA JUGA:Protes Keras Terhadap Penetapan UMSP Sumsel 2025 yang Hanya 3 Sektor
Sementara untuk penetapan UMP Sumsel 2025 naik 6,5 persen, disebutnya bisa diterima karena sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel.
Sementara penetapan UMSP Sumsel 2025 oleh Pj Gubernur Sumsel, sambung Cecep, telah membuat buruh sangat kecewa dan terluka. "Pj Gubernur Sumsel menetapkan sendiri UMSP Sumsel 2025. Sehingga kami merasa sedih dan miris," tuturnya.
Demo besar-besaran ke-3 titik di Kota Palembang pada Rabu (18/12), dimulai dari Kantor Disnakertrans Provinsi Sumsel, Kantor BPS Sumsel, dan Kantor Gubernur Sumsel. Soal 7 tuntutan yang akan disampaikan, sama dengan seperti pertanyaan KASBI Sumsel.
Cecep Wahyudin SP mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Sumsel telah melakukan sidang untuk menentukan upah yang layak. Mengacu pada adanya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dewan Pengupahan itu dalamnya salah satunya ada perwakilan pemerintah. Dalam sidang itu sudah sama-sama sepakat ada kenaikan upah minimum sektoral di 9 sektor dari 12 sektor. Namun kemudian dalam penetapannya hanya 3 sektor diumumkan Pj Gubernur Sumsel.
Sementara 9 sektor UMSP 2025 yang sudah disekapati itu, pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp3.843.252. Kedua, sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.890.864.
Ketiga, sektor Industri Pengolahan Rp3.841.548. Keempat, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp3.869.160. Kelima, sektor Konstruksi Rp3.856.275.
Keenam, sektor Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) Rp3.837.867. Ketujuh, sektor Pengangkutan dan Pergudangan Rp3.872.456.
Kedelapan, sektor Informasi dan Komunikasi Rp 3.832.344. Kesembilan, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjangan Usaha Lainnya Rp3.804.733.