Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025
Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025-Foto: sumateraekspres.id-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta tenaga honorer atau Non-ASN akan tetap menerima tunjangan sertifikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan para pegawai negara, khususnya guru, sekaligus mendorong efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.
Tunjangan sertifikasi ini memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan yang merata di kalangan tenaga pengajar dan pendidik.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme para guru serta mendongkrak kualitas layanan publik yang disediakan oleh negara.
BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Ini Daftar Tunjangan dan Besaran Gaji yang Berlaku Hingga 2025
BACA JUGA:Rincian Lengkap Tabel Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Tujuan dan Dampak Positif Tunjangan Sertifikasi
Meskipun besaran tunjangan sertifikasi ini berbeda-beda untuk setiap kelompok pegawai, baik itu PNS, P3K, atau Non-ASN, tujuan akhirnya tetap sama: memperbaiki kualitas pelayanan publik, terutama dalam sektor pendidikan.
Selain itu, tunjangan ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sebagai contoh, bagi guru honorer yang telah mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), mereka akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp2 juta, yang diberikan di luar gaji pokok dari sekolah tempat mereka mengajar.
Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan para guru honorer, yang merupakan ujung tombak pendidikan di banyak daerah.
BACA JUGA:Tabel Gaji PNS dan PPPK yang Berlaku Pada 2025
BACA JUGA:Inilah Besaran Gaji Guru PNS, PPPK, dan Honorer Pada 2025 Nanti
Tunjangan Sertifikasi Berdasarkan Status Kepegawaian
Dalam regulasi terbaru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, besaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut ini adalah tabel tunjangan sertifikasi untuk PNS, P3K, dan guru honorer berdasarkan status kepegawaiannya.