Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025
Tabel Tunjangan Sertifikasi PNS, P3K, dan Non-ASN Pada 2025-Foto: sumateraekspres.id-
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan Guru PNS, PPPK, dan Honorer Tahun 2025: Kebijakan Baru untuk Kesejahteraan
BACA JUGA:Khusus Guru! Bank BRI Buka Program Akhir Desember, Ada Pinjaman Ratusan Juta dengan Angsuran Rendah
Golongan IV:
IV a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan Sertifikasi P3K
Untuk guru yang berstatus P3K, tunjangan sertifikasi yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok mereka sesuai dengan golongan dan jabatan yang telah diangkat.
Hal ini memberikan jaminan kepada P3K agar dapat menikmati kesejahteraan yang setara dengan PNS meskipun tidak memiliki status kepegawaian tetap.
Tunjangan Sertifikasi Honorer
Guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan Inpassing (SK Inpassing) akan menerima tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang akan meningkat menjadi Rp2 juta per bulan.
BACA JUGA:Program Bank BRI Khusus PNS dan PPPK di Akhir 2024, Bisa Pinjam Rp100 Juta dengan Bunga Rendah
Sementara itu, guru honorer yang sudah memiliki SK Inpassing akan mendapatkan tunjangan yang sesuai dengan gaji pokok mereka yang disetarakan dengan ASN.
Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru
Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja bersama DPR RI menegaskan bahwa kesejahteraan guru adalah prioritas utama dalam pemerintahan Presiden Prabowo.
"Kami tidak menaikkan gaji secara umum, tetapi kesejahteraan guru akan diupayakan melalui program sertifikasi," ujarnya.