https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dapat Upah Rp2 Juta per Bulan, Influencer Promosikan Judi Online Ditangkap dan Disidang

JUDI ONLINE: Situs judi online yang dipromosikan terdakwa Dandi Dwinata, melalui akun Instagram @selatanmedia. FOTO: TANGKAPAN LAYAR INSTAGRAM--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dandi Dwinata tak bakal menyangka jika kini dia bakal duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa. Influencer itu didakwa mempromosikan judi online (judol) pada akun Instagram miliknya, @selatanmedia.

"Perbuatan terdakwa Dandi Dwinata sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," kata jaksa penuntut umum Yetty Febri Andini SH, membacakan dakwaan pada sidang di PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin sore, 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Viral di Facebook, Warga Sekampung Kaya Mendadak Karena Judi Online? Kementerian Kominfo Ungkap Faktanya

BACA JUGA:BNI Tegas Perangi Judi Online

Dalam uraian dakwaannya, JPU menjelaskan bermula terdakwa mendapatkan pesan di Instragram dari akun fake dengan nama Serly.

Menawarkan spammer atau promotor (mempromosikan situs perjudian online), dengan keuntungan yang diterima terdakwa per bulannya sebesar Rp1 juta dan bonus tambahan Rp1 juta. 

Terdakwa lalu menanyakan kepada akun tersebut, bagaimana mekanisme cara mempromosikan situs perjudian tersebut.

Kemudian admin memberitahukan cara mempromosikan situs perjudian dengan cara mengirimkan situs judi online ke sosial media Instagram milik terdakwa.

“Serta mengirimkan foto kemenangan hasil perjudian ke sosial media milik terdakwa,” lanjut JPU, kepada majelis hakim yang dipimpin Efiyanto SH MH.

Selanjutnya admin meminta nomor handphone terdakwa, untuk mengirimkan beberapa tugas. Yaitu, pengiriman foto-foto kemenangan dari situs perjudian tersebut.

Terdakwa lalu diminta untuk mengirimkan nomor rekening, untuk pembayaran upah dan bonus yang dijanjikan. “Kemudian terdakwa mengirimkan media Dana, sebagai alat transaksi terdakwa dalam menerima keuntungan,” sambung JPU. 

Masih dalam dakwaannya, JPU mengatakan lalu terdakwa menerima pesan WhatsApp (WA) dari admin. Yaitu tugas untuk mengirimkan beberapa foto ataupun situs http://menang4.da.com/?fef=selatanmedia, ke dalam media sosial milik terdakwa

Kemudian terdakwa langsung membuat akun fake, dengan nama @selatanmedia. Terdakwa mulai mempromosikan situs perjudian di Story Instagram terdakwa secara berulangkali.

Sekitar bulan Maret 2024, terdakwa mendapatkan keuntungan dari admin sebesar Rp2 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan