Atas peristiwa tersebut di sumur minyaknya, besok harinya Amra Dodi memilih menyerahkan diri ke polisi. “Tersangka sudah diperingatkan dan menandatangani surat pernyataan pada 25 September 2024 untuk membongkar sumurnya secara mandiri, namun belum juga dilakukan," sesal Yohan.
Sementara di awal Oktober 2024, yakni Rabu (2/10), kebakaran sumur minyak ilegal sudah lebih dulu terjadi juga di wilayah Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, juga diduga dipicu percikan api dari mesin sedot minyak.
Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, mengatakan sumur minyak itu milik atau dikelola Amiruddin alias Andi, Miftah, Rudi, dan Abi. “Api akibat percikan dari mesin penyedot, menyambar bak penampungan minyak,” ulasnya.
Dua hari berselang, baru Amiruddin alias Andi yang menyerahkan diri ke Polsek Keluang. “Sama, 25 September 2024 Amiruddin juga telah membuat pernyataan bersedia melakukan pembongkaran mandiri. Namun, kebakaran terjadi sebelum pembongkaran,” tukasnya.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, dan 1 jeriken berisi 5 liter minyak mentah.
BACA JUGA:Solusi Beralih dari Bisnis Minyak Ilegal, Polres Muba Tawarkan Budidaya Jamur Merang
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Pemilik Kabur dan Hampir Sebulan Bersembunyi di Jawa Barat
Sebelumnya, Kamis (5/9), juga terbakar sumur minyak ilegal di tepi Sungai Dawas, Dusun 2, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Pemicunya diduga dari api puntung rokok. Polsek Keluang pun mengamankan seorang pelaku di lokasi kejadian. “Yang bersangkutan sedang berusaha memadamkan api di sekitar sumur minyak yang terbakar,” kata Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH.
Pelaku yang diamankan, Pardede alias Dedek (37), pengurus dari sumur minyak ilegal yang terbakar diduga milik DH. “Keberadaannya (DH) masih kami selidiki,” sambung mantan Kapolsek Bayung Lencir itu.
Sebelumnya lagi, Sabtu (24/8), sumur minyak ilegal juga terjadi di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. Barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda motor Revo, 2 buah katrol, 1 buah tameng, 1 buah besi pipa canting,1 buah besi steger, 1 buah kipas angin, dan sekitar 30 liter minyak mentah.
Hanya saja pemilik sumur minyak ilegal itu sempat kabur jauh. Aparat Polsek Keluang bersama Polres Muba, mengejar dan menangkap Ricki Rikardo alias Dedek, sampai ke Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Sebulan
Menurut Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH, sumber api muncul dari percikan api yang berasal dari gesekan antara canting polot dan casing yang ada di lubang sumur minyak. “Sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran,” ungkap.
Di bagian lain, dari berbagai kasus yang terjadi itu, membuktikan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, tak membuat masyarakat berhenti melakukan aktivitas illegal drilling ataupun illegal refinery.
Sebab, ngebor dan mengolah minyak secara tradisional sudah menjadi mata pencaharian turun temurun, dan sumber perekonomian masyarakat setempat. Sementara upaya melegalisasi sumur minyak tersebut belum ada kejelasan hingga kini.