MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kinerja dan efektivitas Satgas Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mulai dipertanyakan. Sebab sepanjang Oktober 2024 ini saja sudah terjadi tiga insiden sumur minyak ilegal, satu di antaranya merenggut korban jiwa.
Beruntunnya insiden itu terjadi di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang dikenal sebagai salah satu sentra minyak ilegal di Kabupaten Muba. Yang terakhir terjadi di Dusun IV, areal kebun kelapa sawit PT Hindoli, Sabtu (12/10), sekitar pukul 22.00 WIB.
Sumur minyak ilegal itu dikelola kelompok GN alias DIP, AD alias DIT, RD, dan RON. “Mereka memproduksi sekitar 40 drum minyak mentah per hari dari pengeboran ilegal ini,” kata Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH.
Kebakaran sumur minyal ilegal itu diduga terjadi akibat percikan api dari mesin pompa sedot yang mengalami kerusakan. ”Api langsung menyambar sumur minyak ilegal yang telah beroperasi selama 13 hari,” tambahnya.
Sekitar 6 jam dari itu, aparat Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap GN alias DIP. Masih berada tak jauh dari lokasi kejadian. “GN mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut adalah miliknya dan beberapa rekannya,” ucap Yohan.
Barang bukti yang diamankan semuanya kondisi hangus terbakar, seperti sepeda motor, mesin pompa, dan tiang steger. Serta sisa minyak mentah. "Sebelumnya kami sudah beri imbauan untuk bongkar mandiri, namun kebakaran terjadi sebelum tindakan itu dilakukan," sesalnya.
Terhadap rekan-rekan BGN yang belum tertangkap, masih diburu pihak kepolisian. Yohan menegaskan Polsek Keluang akan terus menindaktegas praktik pengeboran minyak ilegal. "Kami meminta masyarakat untuk terus melaporkan kegiatan serupa di wilayahnya," harapnya.
Sebelumnya Selasa malam (8/10), insiden juga terjadi di sumur minyak ilegal milik Amra Dodi alias Dit (45), juga di areal perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Salah seorang pekerjanya ditemukan tewas diduga keracunan gas.
Posisinya tergeletak dekat bak penampungan minyak, sekitar 6 meter dari lubang sumur minyak ilegal. Hasil pemeriksaan oleh Pertamina, didapati kadar gas Metana (CH4) mencapai 53 persen di pengeboran sumur minyak tanpa izin tersebut.
“Korban diduga menghirup gas beracun karena area sekitar sumur memang penuh dengan kandungan gas yang mematikan," jelas Yohan. Untuk diketahui, gas Metana sifatnya tidak berwarna dan tidak berbau, namun mudah terbakar.
BACA JUGA:Terus Mengancam Nyawa, Rusak Lingkungan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
Selain lingkungan, gas metana juga berbahaya apabila terhirup manusia. Efek samping yang dapat dirasakan dapat berupa mual, sakit kepala, detak jantung lebih cepat. Masalah kognitif juga dapat terjadi seperti kehilangan memori, penglihatan kabur, gelisah, lesu dan lain sebagainya.