Tragis! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Setelah 13 Hari Beroperasi, Polisi Tangkap Pelaku GN
Kebakaran sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin melibatkan produksi 40 drum minyak dalam waktu singkat dan berujung pada penangkapan pelaku GN. Foto: polres muba--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pengeboran minyak ilegal di Musi Banyuasin berujung tragis setelah sebuah sumur minyak ilegal terbakar hebat pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kebakaran ini terjadi di dekat lahan kebun kelapa sawit, Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Insiden tersebut diduga terjadi akibat percikan api dari mesin pompa sedot yang memicu ledakan di sumur minyak ilegal itu.
Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, menjelaskan bahwa kebakaran bermula dari kerusakan mesin pompa yang mengeluarkan percikan api.
BACA JUGA:KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas
"Api langsung menyambar sumur minyak ilegal yang telah beroperasi selama 13 hari," ungkapnya.
Sumur tersebut dikelola oleh kelompok pelaku yang terdiri dari GN alias DIP, AD alias DIT, RD, dan RON. Mereka berhasil memproduksi sekitar 40 drum minyak mentah per hari dari pengeboran ilegal ini.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah kejadian.
Berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Keluang segera menangkap salah satu pelaku, GN alias DIP, sekitar pukul 04.00 pagi di lokasi yang tak jauh dari kejadian.
Dalam pengakuannya, GN mengakui bahwa sumur minyak ilegal tersebut adalah miliknya dan beberapa rekannya.
"Sebelumnya, kami sudah memberi himbauan untuk bongkar mandiri, namun kebakaran terjadi sebelum tindakan itu dilakukan," ujar AKP Yohan.
BACA JUGA:Hoak! Isu Lucy Bakal Tutup Sumur Minyak, Carikan Solusi Minyak Tak Dimonopoli