KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas
TERBAKAR LAGI : Sumur minyak illegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba terbakar, 12 Mei lalu.-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Begitu susahnya menuntaskan persoalan illegal refinery dan illegal drilling yang marak di Sumsel. Terutama Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Bertahun-tahun, tanpa ada solusi. Berbagai upaya untuk melegalisasi penambangan sumur – sumur minyak yang selama ini ilegal dilakukan masyarakat tak kunjung terwujud.
Sementara tiap hari, aktivitas ilegal itu terus terjadi. Kejadian sumur minyak meledak dan terbakar juga masih sering terjadi. Seperti kejadian 12 Mei 2024 lalu di wilayah Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba. Pemilik sumur, Ayub (36), warga Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi berhasil diringkus saat kabur ke Sekayu.
Minyak mentah dan sulingan yang harusnya bisa menambah produksi Pertamina justru beredar bebas di pasar gelap. Warga yang terlibat penambangan ilegal akan berhadapan dengan hukum, terutama bila terjadi insiden sumur meledak/terbakar.
Penyebab tak kunjung bisa dilegalisasinya aktivitas sumur ilegal ini karena adanya penolakan dari Kementerian LHK (KLHK). Tenaga Ahli Komisi Pengawas (TA Korwas) Bidang Operasi SKK Migas, Julius Wiratno mengatakan, dari SKK Migas pernah memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait.
BACA JUGA:Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar
BACA JUGA:Bagian Pentahelix, Kapolda Sumsel Ajak Mahasiwa-OKP Ikut Berperan Atasi Illegal Drilling
“Bahkan sudah ada draft kepresnya. Tapi implementasinya belum sepenuhnya dilaksanakan ada permasalahan yang cukup pelik ini. Dan kami tidak diberikan kewenangan, perlu perubahan regulasinya," kata dia dalam rapat koordinasi (rakor) di Mapolda Sumsel, kemarin (15/5).
Dicontohkan Julius, adanya penolakan dari KLHK terhadap usulan melegalkan sumur-sumur minyak ilegal itu lantaran bakal mengakibatkan kerusakan pada lingkungan. Itu juga yang menjadi salah satu alasan kenapa hingga kini usulan legalisasi sumur rakyat di Muba belum dapat disepakati.
"Karena Bu Menteri LHK juga termasuk Korwas SKK Migas, akan segera kami temui. Kita upayakan cari solusinya karena KLHK cukup berat untuk membiayai dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari praktik illegal drilling dan illegal refinery ini," tegasnya.
Terkait ini pula, Korwas SKK Migas yang beranggotakan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan serta KLHK diutus untuk melihat kondisi di lapangan. “Selama ini Polda Sumsel dan jajaran telah melaksanakan penindakan dan upaya penegakan hukum yang cukup banyak terhadap illegal refinery ini," sebut Julius.
Aktivitas sumur minyak ilegal sudah sangat masif dan memberikan efek negatif berganda. Saat insiden terjadi, bisa masuk kategori bencana kemanusiaan lantaran mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. "Kami dari Korwas SKK Migas mencoba merumuskan solusi dan regulasi yang terbaik setelah mendapatkan clue dan masukan dari instansi serta pelaku bisnis sumur minyak ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Ajak Mahasiswa Lakukan Bussiness Matching untuk Atasi Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda Sumsel
BACA JUGA:Tegas, Tak Toleransi Illegal Drilling