KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas
TERBAKAR LAGI : Sumur minyak illegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba terbakar, 12 Mei lalu.-foto: ist-
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menegaskan, selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Kabupaten Muba, maka pihaknya dan jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum. Para pelaku illegal refinery dan illegal drilling akan ditindak tegas.
"Selagi belum adanya ketetapan terhadap legalisasi sumur-sunur minyak ilegal kami Polda Sumsel dan jajaran akan tetap menangkap dan menindak tegas, terutama terhadap pemilik gudang dan pelaku illegal refinery. Kita juga akan menindak yang di hulunya," tegas Kapolda.
Menurut mantan Kapolda Jambi ini, rapat-rapat dan pertemuan seperti kemarin telah seringkali digelar. Baik di Mapolda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun, sepertinya kegiatan illegal drilling dan illegal refinery kian bertambah masif. Juga belum ada keputusan yang bersifat solutif.
"Korwas SKK Migas dan jajaran terkait termasuk dengan Polda Sumsel sudah beberapa kali bertemu, namun berulang kali pula terjadi dampak dari illegal drilling dan illegal refinery ini. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang, mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008," tuturnya
Hadir pada rakor kemarin, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Hukum), Anggawira (Tenaga Ahli Komisi Pengawas SKK Migas Bidang Perencanaan dan Investasi), A Susana Kurniasih (Vice President Bidang Sekretaris SKK Migas), Bambang Dwi Djanuarto (Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel/Pjs Kepala Perwakilan).
Kemudian, Stefanus Denies (Koordinator Operasi Kerja Ulang Perawatan Sumur SKK Migas), Yunianto (Spesialis Madya Bidang Eksploitasi). Dandenpom Kodam II Sriwijaya, Field Manager Pertamina EP Ramba, Hanif Setiawan dan Direktur Utama PT Petromuba, Khadafi.
BACA JUGA:Terbitkan SK Satgas Tangani Illegal Drilling
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla dan Illegal drilling
Sudah beberapa kali terjadi insiden terbakarnya sumur minyak tradisional di Desa Keban 1. Sebelumnya, 9 Juni 2023 lalu, sumur minyak ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba yang terbakar. Tapi tidak ada korban jiwa. Sebab, sumur minyak ilegal itu sudah menyemburkan gas sejak pagi.
Kebakaran tiga sumur di lokasi itu menyebabkan kerusakan lingkungan sekitarnya. Kepulan asap hitam tebal membumbung sekitar 20 meter ke udara. Hingga kemarin, api pada salah satu sumur belum bisa dipadamkan.
Sedangkan dua sumur lainnya sudah padam. Kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban 1 memang sudah sering kali terjadi. Enam hari sebelumnya, yakni Sabtu (3/6), sumur minyak milik Leo Chandra (34) warga Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa yang terbakar. Pada 4 Oktober 2022, sumur minyak di Keban 1 meledak. Dua orang tewas. Pemilik sumur, Sandri (41) ditangkap di Bandar Lampung, 15 Mei 2023.
Pada 24 April, sumur minyak di Dusun V, Desa Keban 1, milik Ali (25) tiba-tiba ke luar api dari lubang (pipa) galvanis sumur bor. Selanjutnya, 15 Februari 2023, sumur minyak di Desa Keban 1 terbakar lagi. Kali ini milik Supratman alias Man (43). Polisi menangkapnya, sebab ada korban jiwa yakni Yordan. Dua rekannya, Akien dan Yuni luka bakar 60-70 persen.
Pada 14 Oktober 2021, sumur minyak ilegal di Desa Keban 1 terbakar. Tigar. Ketinggian api mencapai 30 meter. Sulit dipadamkan karena adanya semburan gas bercampur lumpur dari dalam sumur. Api baru padam 18 hari kemudian. Tepatnya, 31 Oktober 2021. Saat itu, sebenarnya tiga sumur minyak itu hendak ditutup. Namun meledak karena ada tekanan gas.
7.000 Sumur Ilegal
Aktivitas penambangan minyal ilegal yang merajalela di Muba telah merugikan negara. Setahun diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Sebab, potensi minyak dari sumur ilegal cukup besar. Dari total sekitar 7.000 sumur, bisa menghasilkan 5.000 barel per hari.