KLHK Tolak Legalisasi Sumur Minyak Muba, Tanpa Payung Hukum, Polda Sumsel Tindak Tegas
TERBAKAR LAGI : Sumur minyak illegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba terbakar, 12 Mei lalu.-foto: ist-
Tapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda PT Petro Muba. Sehingga dalam setahun kehilangan Rp1,5 triliun. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Polda Sumsel bersama instansi terkait, ada 7.754 sumur minyak ilegal.
Tersebar pada beberapa wilayah kecamatan di Muba. Jumlah itu bertambah drastis dari 2021 yang hanya tercatat 5.482 sumur. Meski 1.000 lebih sumur ilegal sudah ditutup, tapi banyak lagi sumur-sumur baru. Ada 200 ribu orang lebih yang terkait dengan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery ini.
Para pemain minyak ini hanya membutuhkan modal Rp30 juta untuk satu sumur. Modal itu satu bulan sudah kembali. Makanya banyak masyarakat yang tergiur. Sebagian besar minyak Muba dijual ke Pulau Jawa untuk kembali diolah, lalu dijual lagi. (kms/*/)
Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK-foto: ist-