https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bongkar Mandiri 19 Tungku Illegal Refinery di Sanga Desa, 1 Sumur Illegal Drilling Terbakar

BONGKAR MANDIRI: Pemilik dan pengelola tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kecamatan Sanga Desa, Muba, membongkarnya secara mandiri. -FOTO: POLRES MUBA-

MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sebanyak 19 tunggu penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Sebab tidak hanya membahayakan, tapi juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

”Ini sesuai instruksi bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, untuk terus dilakukan upaya persuasif kepada pemilik sehingga punya kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya," jelas Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, Kamis, 21 Maret 2024.

Penutupan 19 illegal refinery itu dalam waktu seminggu dari 13-20 Maret 2024, setelah imbauan dan pendekatan persuasif dari Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH dan anggotanya.

“Polres Musi Banyuasin dan jajaran tetap komitmen pada upaya menertibkan kegiatan ilegal (penyulingan minyak) seperti ini,” tegas Imam.

BACA JUGA:Sat Set Sat Set, Belum 2 Bulan Dicopot Akibat Penyulingan Minyak Ilegal Meledak, Jabat Kapolsek Lagi

BACA JUGA:3 Mobil Angkutan BBM Ilegal Terbakar di Belakang Polres, Polisi Sebut Barang Bukti Tahun 2013

Imam meminta pembongkaran secara mandiri seperti yang dilakukan warga Sanga Desa ini, bisa dicontoh dan diikuti masyarakat lainnya yang masih melakukan kegiatan serupa. ”Saya minta ini juga dilakukan oleh polsek lain yang ada kegiatan serupa," ucap alumni Akpol 2003 itu.

Jika masih ada yang tidak mengindahkan imbauan kepolisian, Imam menegaskan pihaknya akan melakukan upaya refresif atau penegakan hukum.”Kami mengimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas memasak minyak. Beralih pada usaha lainnya yang legal," imbaunya.

Di bagian lain, Kamis, 7 Maret 2024 tadi juga kembali terjadi kebakaran di sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Muba. Pemiliknya, Suprianto (42), sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.

BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?

BACA JUGA:Mantap! Subdit Tipidter Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal Senilai Rp100 Milyar, Ini Penampakannya!

Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH,  menegaskan tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyebab kebakaran, diduga terjadi gesekan material batu dalam sumur bornya. Sehingga menimbulkan percikan api dan membakar gas  yang ada di sumur minyak tersebut,” duganya.  (kur/air/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan