https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Guru Harus Punya Kemampuan Adaptif

Nunuk Suryani-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Organisasi Profesi (Orprof) Guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. Karenanya, diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru memberikan kesempatan bagi guru mengaktualisasikan kompetensi dirinya.  

Inisiasi ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK) bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh-organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta tim akademisi.

"Kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikdasmen, Nunuk Suryani.

Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

BACA JUGA:PT Semen Baturaja Tbk Motifasi Karyawan untuk Upgrade Diri dan Kembangkan Mental Adaptif

BACA JUGA:Transformasi Polisi di Era Modern: Pelayanan yang Lebih Efektif dan Adaptif Demi Keamanan Masyarakat

"Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik," terangnya.

Dikatakan, Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru.

Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek Nomor 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. “Selanjutnya dalam peraturan tersebut, Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” pungkas Nunuk. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan