Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Sebulan
Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Sebulan-Foto: Polres Muba-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Ricki Rikardo, seorang warga Desa Teladan, ditangkap oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin setelah hampir satu bulan melarikan diri.
Penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Cimindi, Kecamatan Ciberem, Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024.
Ricki merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan sumur minyak ilegal yang terbakar di Dusun II, Desa Tanjung Dalam, pada 24 Agustus 2024.
Setelah kebakaran itu, ia menghilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
BACA JUGA:Saksi Kasus Kredit Fiktif 3 Kali Mangkir, Kajari Muba Minta Kooperatif
BACA JUGA:Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Listiyonon Dwi Nugroho, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, STK, SIK, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang mendalam.
"Tersangka berhasil kami amankan setelah kerja keras tim. Ia ditemukan di persembunyiannya pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap AKP Bondan.
Saat ini, Ricki sedang menjalani proses penyidikan. Ia diduga melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak tanpa izin, yang mengakibatkan kebakaran dan kerugian signifikan.
BACA JUGA:LKPI Beberkan Hasil Survey Pemilih Kuat dan Lemah di Muba, Simak Hasilnya
Tersangka diancam dengan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 188 KUHP, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 juta.
"Proses hukum akan terus berlanjut, dan kami berkomitmen untuk memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Bondan.