Kajari Muba Tegaskan Bahaya Kejahatan Korporasi Terkait Karhutla
Kajari Muba, Roy Riady SH MH, menyoroti dampak kejahatan korporasi terhadap konflik sosial dan kerusakan lingkungan dalam sosialisasi mitigasi kebakaran hutan di Kantor Manggal Agni. Foto:Yudhi/Sumateraekspres.id--
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Permasalahan kejahatan korporasi yang meluas telah menyebabkan berbagai konflik sosial, merambah kawasan hutan, dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riady SH MH, menyoroti masalah ini dalam sosialisasi mitigasi kebakaran hutan, kebun, dan lahan dari perspektif hukum Indonesia yang diadakan di Kantor Manggal Agni pada Kamis (19/8/2024).
Kajari Riady menekankan bahwa kejahatan korporasi, seperti kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan.
BACA JUGA:Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi Wakili Indonesia dalam ASEAN Mayors Forum 2024
"Kejahatan korporasi yang berdampak besar adalah Karhutla, yang menyebabkan kerusakan lingkungan," ujar Riady, sapaan akrabnya.
Dugaan suap menyuap korporasi dalam perizinan pengelolaan perkebunan. Potensi dugaan bisa terjadi di BPN, seperti penerbitan SPH oleh oknum kades. " Lemah pengawasan Dinas Perkebunan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa banyak kasus korporasi telah terungkap, termasuk kasus Karhutla yang merugikan masyarakat secara luas. "Karhutla adalah salah satu bentuk kejahatan korporasi yang sangat merugikan," tambahnya.
BACA JUGA:Kajari Pantau Distribusi Logistik Pilkada Muba
Keberadaan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa izin, HGU, serta kewajiban pajak yang tidak dipenuhi juga menjadi perhatian.
"Penyidik aktif mengejar ASN yang terlibat dalam kejahatan ini," jelas Riady. Selain itu, kasus gratifikasi, baik dalam bentuk uang maupun layanan, juga menjadi fokus penyidikan.
Dodi Oktavianto SH, Plh Kepala UPTD KPH Wilayah II Lalan Mendis, menambahkan bahwa Kecamatan Bayung Lencir memiliki potensi besar untuk terjadinya Karhutla, terutama karena luasnya lahan gambut.