SUMATERAEKSPRES.ID - Industri perbankan tanah air tengah diguncang kabar mengejutkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Langkah drastis ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat yang diterapkan OJK untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi konsumen.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan pencabutan izin usaha merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional.
Keputusan ini diambil karena BPR dan BPRS yang bersangkutan tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang diperlukan.
BACA JUGA:OJK Tingkatkan Daya Saing Keuangan Syariah Melalui Regulasi dan Inisiatif Baru
BACA JUGA:Menghindari Fraud, OJK Ajak Pegawai Mitra untuk Tingkatkan Integritas
Sebagian besar penyebabnya adalah adanya penyimpangan dalam operasional bank tersebut.
"Langkah pencabutan izin usaha dilakukan karena pemegang saham dan pengurus BPR tidak berhasil menjalankan upaya penyehatan.
Sebagian besar kegagalan ini disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional bank," jelas Dian.
Selain mencabut izin usaha, OJK juga terus melakukan pengawasan intensif terhadap BPR dan BPRS yang sedang dalam tahap penyehatan.
BPR/BPRS yang terpantau dalam kondisi kritis mendapatkan perhatian khusus, terutama melalui program penyehatan yang harus dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:OJK Catat 2164 Aktivitas Keuangan Ilegal
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Rindang Sejahtera Finance, Berikut Penjelasannya
"Jika sampai tenggat waktu kondisi BPR atau BPRS tersebut tidak membaik, OJK akan melakukan langkah lebih lanjut.
Bank tersebut akan kami tetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi dan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menangani permasalahan tersebut. Langkah terakhir adalah pencabutan izin usaha," terang Dian.