Nah Loh, OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftar Lengkapnya dan Penyebabnya!

Sabtu 12 Oct 2024 - 11:44 WIB
Reporter : Yudhi Ariandi
Editor : Novis

OJK menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil merupakan bentuk perlindungan bagi nasabah dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

 Dengan adanya koordinasi bersama LPS, diharapkan proses penyelesaian masalah bank-bank ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi para nasabah.

BACA JUGA:Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir

BACA JUGA:Pertumbuhan Fintech dan BNPL Melejit, OJK Pantau Risiko Kredit

Daftar Bank yang Dicabut Izinnya

Berikut daftar lengkap 15 BPR dan BPRS yang izinnya telah dicabut oleh OJK:

1. PT BPR Nature Primadana Capital

2. PT BPR Sumber Artha Waru Agung Sidoarjo

3. PT BPR Lubuk Raya Mandiri

4. PT BPR Bank Jepara Artha

5. PT BPR Dananta

6. PT BPRS Saka Dana Mulia

7. PT BPR Bali Artha Anugrah

8. PT BPR Sembilan Mutiara

9. PT BPR Aceh Utara

10. PT BPR EDCCASH

Kategori :