Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir
Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam upaya memberantas aktivitas keuangan ilegal di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 12.733 pengaduan dari 1 Januari hingga 24 September 2024.
Dari jumlah tersebut, 12.021 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, sementara 712 pengaduan lainnya mengenai investasi ilegal.
Pengaduan ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan keuangan masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia.
OJK tak tinggal diam. Hingga September 2024, entitas keuangan ilegal yang berhasil dihentikan atau diblokir mencakup berbagai kategori. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Pertumbuhan Fintech dan BNPL Melejit, OJK Pantau Risiko Kredit
BACA JUGA:OJK Jamin Stabilitas Keuangan Nasional Kuat di Tengah Tekanan Global
Kategori 2017-2018 2019 2020 2021 2022 2023 Jan-Sep 2024 Jumlah Total
Investasi Ilegal 185 442 347 98 106 40 241 1.459
Pinjaman Online Ilegal 404 1.493 1.026 811 698 2.248 2.500 9.180
Gadai Ilegal 0 68 75 17 91 0 0 251
Total 589 2.003 1.448 926 895 2.288 2.741 10.890
Langkah Tegas OJK dalam Menghentikan Entitas Ilegal
Melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus berupaya melindungi masyarakat.
Dalam periode 1 Januari hingga 23 September 2024, Satgas PASTI berhasil menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal.
Entitas-entitas ini tersebar di berbagai platform situs web dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.