https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir

Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir-Foto: Freepik-

Denda ini dikenakan atas pelanggaran terkait penyediaan informasi dalam iklan dan metode pemasaran produk atau layanan.

Sebanyak 13 PUJK juga mendapatkan peringatan tertulis terkait pelanggaran serupa.

Upaya Pencegahan Pelanggaran di Masa Depan

OJK terus berkomitmen untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Untuk itu, OJK mengeluarkan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki aturan internal mereka agar selalu patuh terhadap regulasi terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa sektor jasa keuangan di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan