Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir
Waspada! OJK Hentikan 2.500 Pinjol Ilegal hingga September, 995 Nomor Debt Collector Ilegal Resmi Diblokir-Foto: Freepik-
BACA JUGA:Menghadapi Tantangan Global, OJK Siapkan Industri Jasa Keuangan yang Tangguh
Selain itu, Satgas PASTI menerima laporan mengenai 228 rekening bank atau akun virtual yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh OJK, bekerja sama dengan pihak perbankan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.
Tindakan terhadap Debt Collector Ilegal
Satgas PASTI juga mengidentifikasi nomor kontak debt collector yang melakukan penagihan secara ilegal.
Hingga September 2024, sebanyak 995 nomor telah diajukan pemblokirannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Langkah ini diambil untuk menghentikan praktik intimidasi dan ancaman yang kerap dilakukan debt collector tersebut.
Sepanjang 2024, OJK telah memberikan berbagai sanksi untuk menindak tegas entitas keuangan yang melanggar aturan. Hingga 23 September 2024, OJK telah mengeluarkan:
211 Surat Peringatan Tertulis kepada 155 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
4 Surat Perintah kepada 4 PUJK.
47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, 168 PUJK telah mengganti kerugian konsumen atas 971 pengaduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp112,7 miliar.
Pengawasan Terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan
OJK juga melakukan pengawasan ketat terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct).
Hingga September 2024, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada 71 PUJK atas keterlambatan pelaporan. Sebanyak 55 PUJK dikenakan denda, sementara 16 PUJK menerima peringatan tertulis.
Selain itu, hasil pengawasan langsung dan tidak langsung mengungkapkan pelanggaran lainnya, yang mengakibatkan 6 PUJK didenda sebesar Rp490 juta.