Nah Loh, OJK Tegaskan Pencairan Paylater Ilegal, Risiko Data Pribadi dan Skor Kredit Mengancam Pengguna
Pencairan paylater ilegal mengancam keamanan data, skor kredit, dan memicu risiko hukum, peringatan tegas dari OJK. Foto: ojk--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa pencairan dana dari layanan paylater merupakan tindakan ilegal.
Praktik ini, yang sering disebut sebagai gesek tunai (gestun), semakin marak di kalangan masyarakat, terutama melalui platform e-commerce dan media sosial.
Namun, OJK memperingatkan bahwa tindakan ini membawa berbagai risiko dan melanggar hukum yang berlaku.
Menurut OJK, pencairan paylater adalah proses di mana pengguna melakukan transaksi fiktif untuk mengubah limit kredit paylater menjadi uang tunai.
BACA JUGA:Traveloka PayLater: Metode Pembayaran Cicilan Hingga 12 Bulan, Cocok untuk Perjalanan dan Akomodasi
BACA JUGA:Cara Bijak Membeli Barang dengan PayLater Tanpa Melanggar Hukum Syariah dan Menghindari Riba
Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menyalahgunakan data pribadi pengguna.
"Gesek tunai pencairan dana paylater merupakan tindakan ilegal yang mendatangkan banyak bahaya jika digunakan," jelas OJK dalam pernyataan resminya.
OJK mengidentifikasi lima risiko utama dari praktik ini. Pertama, melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kedua, penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada pencurian identitas.
Ketiga, pemblokiran limit paylater oleh penyedia layanan. Keempat, pengguna dapat terjebak dalam utang yang sulit dilunasi.
Kelima, skor kredit pengguna dapat memburuk jika tidak mampu melunasi paylater tepat waktu.
BACA JUGA:Belanja Tapi Bayarnya Belakangan, Yuk Cek Berapa Limit Shopee PayLater?
BACA JUGA:Panduan Lengkap Pencairan Limit PayLater Kredivo ke Rekening Bank atau Dompet Digital
