"Tapi oleh oknum JPU berisial SS klien kami belum juga dibebaskan dari tahanan Lapas Perempuan Palembang, alasannya karena sedang mengajukan upaya banding, harusnya banding itu tidak menghalangi eksekusi putusan dan klien kami mestinya dibebaskan dari penjara," sebut Suwito di kantornya Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB)-1, kemarin (8/10).
Terhadap tindakan pelanggaran hukum yang diduga telah dilakukan oleh JPU ini Suwito menegaskan bakal segera melayangkan gugatan praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Ini terkait upaya dari JPU yang menghalang-halangi pembebasan kliennya dari dalam sel tahanan.
BACA JUGA:Jalankan Pembangunan, Perkuat Ketahanan Pangan, Desa Air Itam
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tahanan, Senjata Organik Bukan Milik Anggota Polda Sumsel
"Kami juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini ke Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI perwakilan Sumsel hingga ke Komnas HAM.
Karena dengan tetap menahan klien kami mengindikasikan JPU telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," tegas Suwito didampingi tim kuasa hukum terpidana Marrohati lainnya ini.(kms)