Selesai Jalani Hukuman tapi Masih Ditahan, Buruh Ini Berharap Keadilan Buat Istrinya. Ini Curhatannya

Selasa 08 Oct 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Dede Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Mardian (52) tampak terisak menahan tangis, dia seolah tak mampu berkata-kata lagi.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai seorang buruh ini bercerita bagaimana sampai sang istri, Marrohati (48) yang sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Palembang, meskipun masa penahanannya sesuai vonis yang dijatuhkan hakim selama tiga bulan 15 hari telah selesai sekitar sebulan yang lalu.

BACA JUGA:Briptu AW Jadi Tahanan Propam Polda Sumsel, Saat Ditangkap Bersama Bandar Narkoba Muratara

BACA JUGA:Ketahanan Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil, Likuiditas Perbankan Aman

"Saya ini orang kecil, tidak mengerti soal hukum. Saya sedih saja karena sejak istri saya ditahan, tetangga menjaga anak saya yang masih kecil.

Saya harus bekerja untuk mencari nafkah. Mohon segera bebaskan istri saya, Pak," ucap Mardian dengan nada bicara lirih, kemarin (8/10). 

Warga Jl Supersemar, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Kota Palembang yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini bercerita jika istrinya terjerat pada seorang rentenir berinisial DM sekaligus orang yang telah melaporkan istrinya ke polisi di pertengahan tahun 2023 silam. 

Awalnya sang istri meminjam kepada DM uang sebesar Rp500 ribu tapi hanya diberikan Rp300 ribu dipotong Rp200 ribu dengan rincian Rp100 ribu sebagai biaya administrasi dan Rp100 ribu lagi diganti dengan sayur mayur dengan batas waktu selama dua minggu harus membayar Rp750 ribu.

Namun, karena tak juga bisa membayar oleh DM diminta membayar bunga per harinya Rp100 ribu. Dari sinilah tindak penganiayaan terjadi, istri dan DM terlibat perkelahian yang berujung pada pelaporan ke Polsek Kemuning Polrestabes Palembang.

Padahal, sang istri terlebih dulu yang melaporkan DM dengan sangkaan telah melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinyatapi, karena tidak bisa menunjukkan bukti visum lantaran tak memiliki uang laporan sang istri ke Polsek Kemuning tidak dapat diproses.

"Istri saya saat itu hanya membawa kuitansi bukti berobat dari rumah sakit karena mengalami luka akibat dianiaya, mendengar istri saya buat laporan DM juga buat laporan yang justru ditindaklanjuti polisi.

Bahkan laporannya berlanjut hingga ke pengadilan dan saat di jaksa, istri saya ditahan," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Marrohati, Suwito Winoto,SH menegaskan jika pihaknya akan segera menempuh upaya hukum terhadap perlakuan oknum JPU yang terkesan sengaja tetap melakukan penahanan terhadap kliennya dengan alas an masih mengajukan banding.

"Ini melampaui dari hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yakni selama tiga bulan 15 hari atau sudah lebih dari 25 hari," sebut Suwito, kemarin (8/10).

Menurut Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel ini berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penahanan harus dihentikan apabila masa penahanan tersebut telah melebihi atau sama dengan hukuman penjara yang dijatuhkan. 

Kategori :