SUMATERAEKSPRES.ID- Honorer tidak lulus seleksi PPPK 2024, bakal menjadi PPPK paruh waktu (part time).
Gaji untuk PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan waktu kerja yang disepakati. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022, gaji honorer berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.
Namun, gaji PPPK paruh waktu kemungkinan akan lebih kecil dibandingkan dengan PPPK penuh waktu karena tergantung pada jam kerja dan tugas yang diberikan.
Masa kontrak untuk PPPK paruh waktu biasanya bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau instansi yang mempekerjakan.
Umumnya, kontrak PPPK bisa berkisar antara 1 hingga 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2 Gelombang, BKN Belum Punya Data Jumlah Honorer Non Database
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Siapkan Lowongan 2.847 PPPK untuk Honorer
Sebagai PPPK paruh waktu, Anda akan memiliki hak dan kewajiban yang mirip dengan PPPK penuh waktu, meskipun ada beberapa perbedaan terkait jam kerja dan tunjangan. Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban umum:
Hak PPPK Paruh Waktu:
• Gaji dan Tunjangan: Menerima gaji sesuai dengan perjanjian kerja dan tunjangan yang relevan.
• Cuti: Berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
• Jaminan Sosial: Mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
• Pelatihan dan Pengembangan: Kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional.
BACA JUGA: Tak Siap, Belum Umumkan Pendaftaran PPPK, Honorer Ketar-Ketir, Berharap Seleksi Secepatnya Dibuka
BACA JUGA:PPPK Tanpa Formasi Jadi Paruh Waktu, Seluruh Honorer Wajib Ikut Seleksi CASN 2024