DPO Kasus Wanprestasi Apartemen Kembali Dilaporkan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Detilnya
DPO Kasus Wanprestasi Apartemen Kembali Dilaporkan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Detilnya-Foto: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 198 Kepala Keluarga (KK) yang mendiami Kompleks Perumahan Elit Grand Garden di Palembang, pada Sabtu (4/1/2025) siang, melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang digunakan sebagai akses masuk ke kompleks mereka.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel.
Kasus yang dilaporkan kali ini berhubungan dengan klaim kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Brigjen Hasan Kasim Simpang Celentang, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Tanah tersebut sebelumnya digunakan sebagai jalan akses menuju kompleks perumahan Grand Garden.
Para pelapor menuduh tiga individu terkait dalam dugaan penyerobotan ini.
BACA JUGA:Kantor BRI Unit Kota 1 Prabumulih Pindah ke Lokasi Baru pada 6 Januari 2024
Tiga nama yang dilaporkan adalah SM, FB, dan RS. SM, yang juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel dalam kasus wanprestasi pembangunan Apartemen , diduga terlibat dalam penyerobotan ini.
Selain itu, SM juga tercatat sebagai pengembang Perumahan Grand Garden.
FB, yang berperan sebagai kuasa jual tanah, mengklaim bahwa tanah yang digunakan sebagai akses masuk tersebut adalah milik RS.
Hal ini memicu perselisihan antara warga dan pihak-pihak yang terlibat.
BACA JUGA:Toyota Ajak Anda Bergabung dalam Gerakan IT’S TIME FOR EVERYONE, Saatnya Kurangi Sampah Anorganik!
RS, selaku yang mengklaim sebagai pemilik tanah, memperkenalkan sertifikat Hak Satuan Rumah (SHM) yang diterbitkan pada tahun 2010, yang menurut warga dianggap tidak sah.
Para penghuni menegaskan bahwa jalan tersebut sudah ada jauh sebelum sertifikat itu terbit, dan telah menjadi fasilitas umum yang digunakan oleh warga sejak awal tahun 2000-an.