https://sumateraekspres.bacakoran.co/

DPO Kasus Wanprestasi Apartemen Kembali Dilaporkan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Detilnya

DPO Kasus Wanprestasi Apartemen Kembali Dilaporkan dalam Kasus Penyerobotan Tanah, Ini Detilnya-Foto: IST-

Menurut kuasa hukum warga, Advokat Idasril, SE, SH, MM, MH, masalah ini semakin memburuk dengan adanya dugaan tindak pemerasan.

"Klien kami, yakni warga Kompleks Grand Garden, merasa terganggu dengan tindakan para terlapor. Mereka menduga sertifikat yang diterbitkan pada 2010 adalah palsu," ungkap Idasril, yang turut didampingi oleh tim kuasa hukum lainnya, AKBP (Purn) Jafrizal, SH, MH, dan Stevanus Wijiantoro, SH, MH.

Tindak Pemerasan dan Ancaman Pemagaran

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan pemerasan yang terjadi pada awal Agustus 2024. Saat itu, terlapor FB meminta sejumlah uang tebusan sebesar Rp3 miliar dari penghuni kompleks sebagai ganti rugi untuk tanah yang diklaim oleh RS.

Bahkan, ketika permintaan tersebut ditolak, FB mengancam akan memagari jalan akses tersebut dengan membayar tukang.

"Warga sangat keberatan dengan klaim ini. Sertifikat yang terbit pada 2010 bukanlah bukti yang sah, karena tanah itu sudah lama digunakan oleh warga sebagai fasilitas umum. Kami menuntut agar proses ini ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwajib," tegas Idasril.

Warga Kompleks Grand Garden juga menekankan bahwa jalan akses tersebut adalah bagian dari tata kota yang seharusnya menjadi aset pemerintah daerah, bukan milik pribadi.

Mereka berharap agar laporan ini segera diproses oleh Polda Sumsel, mengingat dampak yang dirasakan oleh para penghuni perumahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan