UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, PNS dan PPPK Bisa Menjadi Pejabat Negara, Tapi Ada Resikonya
UU ASN 2023 memberikan peluang bagi PNS dan PPPK untuk menjadi pejabat negara, namun mereka harus siap menghadapi risiko pemberhentian sementara dari status kepegawaian. Foto:bpk/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Indonesia telah melangkah maju dalam memberikan peluang lebih luas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meraih posisi tinggi di pemerintahan.
Hal ini terjadi setelah disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang memberikan kesempatan bagi pegawai ASN untuk mengisi jabatan sebagai pejabat negara.
Namun, meski memberikan peluang baru, terdapat sejumlah risiko yang perlu dipahami oleh PNS dan PPPK yang berniat meraih jabatan tersebut.
BACA JUGA:Cara Meningkatkan Kekayaan Setelah Pensiun, Ini 3 Cara Sederhana untuk Meningkatkan Kekayaan Anda!
BACA JUGA:Mencuat Nama Patrick Kluivert Gantikan Shin Tae-Yong, Erick Ingatkan Target Besar Piala Dunia
Posisi Jabatan Negara yang Dapat Dipegang PNS dan PPPK
Melalui Undang-Undang ASN yang baru disahkan, terdapat beberapa posisi penting di pemerintahan yang kini dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Beberapa jabatan tersebut antara lain:
1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Anggota DPR, MPR, dan DPD, serta Ketua dan Wakil Ketua lembaga-lembaga tersebut
3. Hakim Agung dan Anggota Mahkamah Konstitusi
4. Ketua dan anggota lembaga strategis seperti Komisi Yudisial, KPK, dan BPK
5. Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakilnya
6. Duta Besar atau Kepala Perwakilan Indonesia di luar negeri
BACA JUGA:Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Dana Haji Jadi Fokus Kementerian Agama RI