UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Resmi Disahkan, PNS dan PPPK Bisa Menjadi Pejabat Negara, Tapi Ada Resikonya
UU ASN 2023 memberikan peluang bagi PNS dan PPPK untuk menjadi pejabat negara, namun mereka harus siap menghadapi risiko pemberhentian sementara dari status kepegawaian. Foto:bpk/Sumateraekspres.id--
Dengan adanya kesempatan ini, ASN kini memiliki peluang untuk berkontribusi lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat negara.
Risiko yang Harus Dihadapi PNS dan PPPK Jika Menjadi Pejabat Negara
Meskipun peluang untuk menjadi pejabat negara terbuka lebar, ada beberapa konsekuensi yang perlu dipertimbangkan oleh PNS dan PPPK yang terpilih menduduki jabatan negara.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, salah satu risiko utama adalah pemberhentian sementara dari status kepegawaian mereka.
Berikut beberapa kondisi yang dapat menyebabkan pemberhentian sementara:
- Pengangkatan menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
- Mengambil cuti di luar tanggungan negara
Pemberhentian sementara ini memberikan dampak terhadap hak-hak kepegawaian yang selama ini diterima oleh PNS dan PPPK, seperti tunjangan dan fasilitas lainnya.
BACA JUGA:Prosedur Penerbitan NRG Terbaru Tahun 2025
Disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan angin segar bagi PNS dan PPPK yang ingin berkarir lebih jauh dalam pemerintahan dengan menjadi pejabat negara.
Namun, mereka juga harus memahami risiko yang harus dihadapi, seperti pemberhentian sementara dari status kepegawaian.
Oleh karena itu, bagi PNS dan PPPK yang berkeinginan untuk melangkah lebih jauh dalam dunia politik atau pemerintahan, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi dan membuat keputusan dengan bijak.