Honorer Tak Lulus PPPK, Ini Kesempatan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Segini Gajinya!

Selasa 08 Oct 2024 - 11:24 WIB
Reporter : Neni
Editor : Novis

Kewajiban PPPK Paruh Waktu: 

• Kinerja: Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian kerja dan standar kinerja yang ditetapkan. 

• Kedisiplinan: Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat kerja. 

• Laporan: Menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada atasan. 

• Etika Kerja: Menjaga etika dan profesionalisme dalam bekerja. 

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menerima berbagai jenis tunjangan yang mirip dengan yang diterima oleh PNS (Pegawai Negeri Sipil). Berikut adalah beberapa tunjangan yang biasanya diberikan kepada PPPK. 

• Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk istri/suami dan anak. 

• Tunjangan Pangan: Biasanya berupa tunjangan beras. 

BACA JUGA:Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Hentikan Penyelidikan Kematian Mantan Honorer Pol-PP, Pernah Lompat dari Atas Kereta Api

• Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk PPPK yang menduduki jabatan struktural. 

• Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional. 

• Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Kategori :