Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya-Foto: Ist-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tegas, Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya meminta agar tenaga honorer atau tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Wahyu mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga non ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK 2024.
"Kami (Komisi II) sepakat, Pegawai Non ASN yang terdaftar namun tidak masuk dalam usulan formasi PPPK 2024 harus diangkat menjadi PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," Sampainya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Jumat 6 September 2024.
BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK Diprediksi Buka September 2024, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunnya
Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat antara Komisi II DPR RI dengan Menpan RB dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara, Lembaga Administrasi Negara, Arsip Nasional Republik Indonesia, serta beberapa kementerian, yang dilaksanakan pada 6 September 2024.
"Dalam rapat sudah disepakati bahwa penataan tenaga non ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024," Ujar Politisi Partai Demokrat yang getol menyuarakan aspirasi tenaga honorer dan tenaga non ASN lainnya di lingkungan pemerintah itu.
Pemerintah berkomitmen untuk menata tenaga non ASN sesuai amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat 99.994 tenaga non ASN yang telah memenuhi kriteria penataan.
"Ini penting, untuk memperhatikan nasib mereka dan memastikan mereka masuk dalam formasi PPPK," Katanya.
Adapun Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, yaitu Penyelesaian Penataan Non ASN Komisi II DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023.
BACA JUGA:Perbedaan Tunjangan dan Uang Pensiun Bagi PNS dan PPPK
BACA JUGA:Seleksi PPPK untuk Honorer Buka September, Berikut Syarat dan Tahapannya