https://sumateraekspres.bacakoran.co/

2025, Pemda Harus Tetap Anggarkan Gaji Honorer, MenPANRB: Tak Boleh Ada PHK

Rini Widyantini--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Penuntasan masalah pegawai honorer tak tuntas di tahun ini. Untuk itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024.

Melalui surat itu, MenPANRB minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

BACA JUGA:Honorer Minta Prioritas PPPK

BACA JUGA:Pemotongan Gaji Honorer di SMPN 25 Palembang, Disdik Bantah Memberikan Izin

"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," imbuhnya.

Anggaran gaji honorer tersebut bisa untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu ini disediakan di luar belanja pegawai.

"Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," tutur dia.

Dengan begitu, MenPANRB menegaskan kalau tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap honorer. Karena, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025.

“Honorer yang tidak mendapat formasi pada 2024 diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” bebernya.

Sebelumnya, MenPANRB menghendaki seluruh honorer yang masuk dalam database BKN dan non-database BKN bisa beralih status menjadi PPPK. Meski pun sebagian jadi PPPK Paruh Waktu.

Dia sudah meminta instansi pusat dan daerah untuk memberikan afirmasi kepada seluruh honorer database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi PPPK 2024 tahap 1. Mereka bisa mendaftar lagi pada seleksi PPPK 2024 tahap 2. 

Bila jumlah formasi yang tersedia tidak menampung seluruh peserta seleksi PPPK 2024, maka instansi diminta mengakomodasi honorernya menjadi PPPK paruh waktu.

"Sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database BKN akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024," jelasnya.

Sedangkan honorer non-database BKN diberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK Penuh Waktu yang masih kosong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan