Kabar Baik! DPR dan Pemerintah Sepakat Tenaga Honorer Non ASN Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu
Editor: Alfery
|
Jumat , 06 Sep 2024 - 11:38
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyu Sanjaya-Foto: Ist-
Kepatuhan pada Peraturan
Penataan tenaga non ASN tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tenaga non ASN yang terdaftar namun tidak termasuk dalam formasi PPPK 2024 harus diangkat sebagai PPPK paruh waktu," Tegas nya lagi.
"Keputusan ini memberikan harapan bagi tenaga honorer dan non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status kepegawaian mereka," Pungkasnya.