Kata dia, apabila dana pensiun dicairkan terlalu cepat melalui produk anuitas yang bisa dicairkan bertahap, hal ini mengurangi manfaat dari program pensiun itu sendiri.
“Dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun. Ini perlu dijelaskan dengan baik kepada peserta,” paparnya.
Demi memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, OJK bakal menerapkan aturan bahwa pencairan dana pensiun tidak dapat dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun.(lia)
Kategori :