https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejar Pelanggaran! OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal di 2024

OJK Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan untuk Lindungi Konsumen-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah aktif menjalankan berbagai tindakan yang mendukung penegakan ketentuan pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan pelindungan konsumen, baik melalui sanksi administratif maupun langkah-langkah preventif lainnya.

Salah satu upaya utama dalam pelindungan konsumen adalah kewajiban PUJK untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri terkait dengan kondisi pelindungan konsumen, yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023.

Hingga November 2024, dari total 2.719 PUJK yang diwajibkan melaporkan, sekitar 96,32% di antaranya menyampaikan laporan tepat waktu.

BACA JUGA:Keyakinan Konsumen Meningkat pada Desember 2024, Survei Bank Indonesia Tunjukkan Optimisme Ekonomi

BACA JUGA:Selamat dan Sukses! KPU Tetapkan Herman Deru dan Cik Ujang Sebagai Pemimpin Sumsel untuk Periode 2025-2030

Namun, terdapat 65 PUJK yang terlambat dan 35 PUJK yang sama sekali tidak menyampaikan laporan mereka.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 85 PUJK yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan.

Selain itu, 15 PUJK yang tidak mematuhi kewajiban ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis.

Pemberian sanksi ini bertujuan agar seluruh PUJK mematuhi kewajiban mereka dan berkontribusi pada peningkatan transparansi dan pelindungan konsumen.

BACA JUGA:Hujan Deras Semalaman, Lahat Dilanda Banjir Parah Ganggu Aktivitas Warga dan Kendaraan

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir, Toko Aksesoris Ludes dalam Waktu Setengah Jam Dilalap Si Jago Merah

Pengawasan Literasi dan Inklusi Keuangan

Selain itu, OJK juga mengawasi kewajiban PUJK dalam melaporkan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sesuai dengan ketentuan dalam POJK 3/POJK.07/2023.

Dalam hal ini, OJK telah memberikan 290 sanksi administratif, dengan 260 di antaranya berupa denda dan 30 lainnya berupa peringatan tertulis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan