https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejar Pelanggaran! OJK Hentikan 2.930 Pinjol Ilegal di 2024

OJK Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan untuk Lindungi Konsumen-Foto: IST-

Ini menunjukkan komitmen OJK dalam memastikan PUJK tidak hanya fokus pada keuntungan semata, tetapi juga berperan dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Pelanggaran Market Conduct dan Perlindungan Konsumen

Pengawasan perilaku pasar atau market conduct juga menjadi fokus utama OJK. Hingga 24 Desember 2024, OJK telah memberikan 7 sanksi administratif berupa denda dan 26 peringatan tertulis kepada PUJK yang melanggar ketentuan dalam hal penyediaan informasi iklan, pemasaran produk, dan penagihan kepada konsumen.

OJK tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar prinsip perlindungan konsumen, mengingat pentingnya memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik.

Penggantian Kerugian Konsumen

Pada tahun 2024, OJK juga mencatatkan angka signifikan terkait dengan penggantian kerugian konsumen. Sebanyak 217 PUJK telah mengembalikan kerugian kepada konsumen, dengan total nominal mencapai Rp212,17 miliar.

Langkah ini menunjukkan tanggung jawab PUJK terhadap pengaduan yang diterima, serta komitmen mereka untuk memperbaiki hubungan dengan konsumen.

Aktivitas Penanggulangan Keuangan Ilegal

Tidak hanya berfokus pada pelindungan konsumen yang sah, OJK juga serius dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) dan investasi bodong. Sepanjang 2024, OJK menerima lebih dari 16.000 pengaduan terkait aktivitas ilegal ini.

Sebagai respons, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal.

Lebih lanjut, OJK juga telah memblokir lebih dari 3.200 entitas ilegal dan melaporkan 228 rekening bank yang terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 1.692 nomor kontak penagih dari pinjol ilegal.

Sebagai langkah inovatif dalam penanganan kasus penipuan di sektor keuangan, OJK meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) pada November 2024. IASC bertujuan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan transaksi keuangan.

Hingga akhir tahun 2024, IASC telah menerima lebih dari 18.000 laporan yang mencakup 29.619 rekening terkait penipuan. Sebanyak 8.252 rekening telah diblokir, dan OJK berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas IASC guna menanggulangi kejahatan di sektor keuangan.

Dengan langkah-langkah tersebut, OJK menunjukkan tekadnya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa sektor jasa keuangan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan transparan.

Pengawasan yang ketat, sanksi tegas terhadap pelanggaran, serta upaya pemberantasan kegiatan ilegal diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan