Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun
Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun-Foto: Freepik-
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan adanya kenaikan signifikan dalam pembiayaan sektor Buy Now Pay Later (BNPL) yang diproses oleh Perusahaan Pembiayaan (PP).
Pada September 2024, pembiayaan Pay Later tercatat mencapai Rp8,41 triliun, meningkat sebesar 63,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy).
Meskipun ada sedikit kenaikan pada Non-Performing Financing (NPF) yang mencapai 2,76% dibandingkan 2,60% pada bulan yang sama di tahun sebelumnya.
Selain itu, OJK juga menegaskan komitmennya dalam penegakan ketentuan sektor Pembiayaan Berbasis Teknologi Finansial (PVML).
BACA JUGA:Cara Mencairkan Shopee PayLater dengan Mudah, Ikuti Langkah-Langkah Ini untuk Auto Cuan!
BACA JUGA:Buy Now, Pay Later Melonjak 63%: Transformasi Digital di Industri Pembiayaan
Terkait dengan kasus PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), OJK telah melakukan pengawasan ketat, termasuk pemantauan perkembangan tindakan perbaikan yang dilakukan perusahaan tersebut terkait dengan penundaan pembayaran kepada sebagian lender.
Penyelidikan juga terus berlangsung terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan mantan CEO PT Investree Radika Jaya, Adrian Asharyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memastikan sektor ini berjalan sesuai ketentuan, OJK mengungkapkan bahwa ada sejumlah penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Perampok Bersenpi di Musi Rawas, Akhiri Teror 3 Kasus Pencurian Brutal
BACA JUGA:Inilah Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Diterima PNS dan PPPK pada Tahun 2025
Pada Oktober 2024, sebanyak 5 dari 147 PP masih belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, sementara 10 dari 97 penyelenggara P2P lending juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.
OJK terus mendorong pemenuhan kewajiban ini melalui langkah-langkah perbaikan, termasuk injeksi modal oleh pemegang saham atau investor strategis.