Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun
Pembiayaan Pay Later Melonjak 63,89 Persen, Angkanya Capai Rp8,41 Triliun-Foto: Freepik-
Selama bulan November 2024, OJK telah menindaklanjuti sejumlah pelanggaran dengan mengenakan sanksi administratif terhadap pelaku industri di sektor PVML.
Tindakan ini mencakup denda dan peringatan tertulis kepada 4 Perusahaan Pembiayaan, 3 Perusahaan Modal Ventura, dan 11 Penyelenggara P2P lending.
Diharapkan, pengenaan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri untuk memperbaiki tata kelola perusahaan serta menerapkan prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya akan mendukung kinerja sektor ini secara keseluruhan.