SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah desa seperti kepala desa dan perangkatnya, memiliki peran krusial dalam mengembangkan wilayahnya.
Apalagi di era modern ini yang menuntut segala hal serba cepat, tepat, dan akurat.
Kepala desa dan perangkatnya, meskipun bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap memiliki tanggung jawab besar untuk memajukan desa.
Berbeda dengan ASN yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kepala desa dan perangkatnya menerima gaji dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BACA JUGA:Kode Redeem FF 26 Agustus 2024: Klaim Hadiah Gratis dan Eksklusif dari Garena
BACA JUGA:Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 26 Agustus 2024: Klaim Hadiah Gratis Sekarang!
Pertanyaan yang kini mencuat adalah, berapa besar gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa pada tahun 2024?
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, gaji kepala desa dan perangkat desa diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari ADD.
Besaran gaji ini ditetapkan oleh bupati atau walikota dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Berdasarkan peraturan ini, penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, sekretaris desa menerima minimal Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
BACA JUGA:Polwan Ini 'Pecah Telur', Seniornya 'Pecah Bintang', Daftar Kasat Lantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Kontraktor Lokal Tewas Ditikam Usai Melaporkan Kasus Ancaman Pembunuhan Mantan Kades Muratara
Untuk perangkat desa lainnya, mereka menerima penghasilan tetap minimal sebesar Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak menerima berbagai tunjangan.