Misalnya, tunjangan jabatan sebesar Rp500.000 per bulan untuk kepala desa, Rp450.000 per bulan untuk sekretaris desa, dan Rp400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.
Mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan, tunjangan kesejahteraan sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 per bulan, serta tunjangan lainnya sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 per bulan.
BACA JUGA:Polwan Ini 'Pecah Telur', Seniornya 'Pecah Bintang', Daftar Kasat Lantas Polrestabes Palembang
BACA JUGA:Kontraktor Lokal Tewas Ditikam Usai Melaporkan Kasus Ancaman Pembunuhan Mantan Kades Muratara
Jika dijumlahkan, total pendapatan kepala desa pada tahun 2024 bisa mencapai Rp3.526.640 per bulan.
Sedangkan sekretaris desa akan menerima Rp3.149.420 per bulan, dan perangkat desa lainnya akan memperoleh Rp2.772.200 per bulan.
Jumlah ini tentu menjadi pertimbangan penting dalam memperhitungkan kesejahteraan para perangkat desa yang bertanggung jawab langsung atas kemajuan desa mereka.
Dengan besaran pendapatan yang telah diatur secara rinci ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya semakin termotivasi untuk memajukan desanya, sehingga mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.