Tahapan Pembelajaran yang Harus Dilalui Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 Agar Dapat Sertifikat Pendidik

Jumat 23 Aug 2024 - 17:11 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

3. Mata Kuliah Elektif: Disediakan oleh LPTK, memberikan fleksibilitas sesuai minat dan kebutuhan profesional peserta.

4. Praktik Pengalaman Lapangan: Dilaksanakan di satuan pendidikan yang ditetapkan oleh LPTK dan menjadi bagian integral dari Mata Kuliah Inti.

BACA JUGA:Berkas Lapor Diri PPG Guru Tertentu Boleh Dicicil, Ini Konsekuensinya Jika Tak Lengkap di Waktu Deadline

BACA JUGA:3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1

Pembelajaran PPG bagi Kategori Tertentu

Guru Penggerak dan Guru yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Profesi: Mereka mengikuti kurikulum setara dengan 36 SKS dalam dua semester tanpa melalui pembelajaran reguler.

Guru Aktif dan Guru dari Peralihan Jabatan Fungsional: Mereka menempuh 27 SKS dengan tambahan 9 SKS yang diperoleh melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri.

Uji Kompetensi Peserta PPG

Setelah seluruh pembelajaran selesai, peserta harus mengikuti uji kompetensi yang terdiri dari ujian tertulis dan ujian kinerja.

Ujian ini bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan dan diselenggarakan langsung oleh Kementerian.

BACA JUGA:Syarat dan Prosedur Pendaftaran UKPPPG, Ingat Baru Bisa Daftar Mulai 26 Agustus

BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu, Untuk Jenis Soal PCK dan SJT

Sertifikat Pendidik

Peserta yang berhasil lulus dari uji kompetensi akan mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh LPTK.

Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.

Dengan memahami dan mengikuti tahapan pembelajaran PPG ini, peserta diharapkan dapat berhasil meraih sertifikat pendidik sebagai pengakuan resmi atas kompetensi mereka dalam profesi keguruan.

Kategori :