Kompetensi PPG Guru Tertentu 202
Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 dihadapkan pada tantangan untuk menguasai delapan kompetensi inti yang menjadi syarat mutlak kelulusan.
Kompetensi ini sangat penting karena akan diuji dalam dua bentuk ujian, yaitu Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Penilaian Uraian Reflektif berbasis kasus, yang dirancang sesuai dengan standar kompetensi lulusan PPG.
BACA JUGA:3 Komponen Penilaian Video Pembelajaran Saat Ujian Kinerja UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1
BACA JUGA:Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian Tertulis UKPPPG Guru Tertentu, Untuk Jenis Soal PCK dan SJT
Ujian-ujian tersebut didesain untuk menilai seberapa baik peserta memahami dan mengaplikasikan delapan kompetensi inti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Penguasaan kompetensi ini akan menjadi penentu apakah peserta layak menyandang status sebagai guru profesional.
Berikut ini adalah delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh setiap peserta PPG:
Profesionalisme Pendidik:
Kemampuan melaksanakan tugas dengan integritas tinggi, berlandaskan nilai-nilai Pancasila, etika profesi, dan jiwa kewirausahaan.
Perumusan Tujuan Pembelajaran:
Kemampuan untuk merumuskan tujuan pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
Analisis Materi Ajar:
Kemampuan untuk menganalisis struktur dan konten materi ajar guna menyusun rencana, melaksanakan, serta mengevaluasi proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
Perancangan Pembelajaran:
Kemampuan untuk merancang pembelajaran yang terstruktur, berkesinambungan, dan relevan dengan menggabungkan materi ajar, pedagogi, dan teknologi