https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

Bersiaplah, 598.558 guru lulus PPG 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi mulai 2025! Tunjangan meningkat hingga Rp2 juta per bulan. Foto:Ilustrasi/Sumateraekspres.id--

SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah berhasil melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) pada tahun 2024.

Program yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) ini dibagi menjadi tiga tahap pelatihan.

Pada tahap awal, sebanyak 90.487 peserta mengikuti pelatihan. Kemudian, jumlah peserta meningkat menjadi 211.068 pada tahap kedua, dan pada tahap ketiga mencapai 305.046 peserta.

BACA JUGA:Ciri Data SimTun Valid: Panduan Guru PPG Agar NRG Tidak Berwarna Merah di KSG

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Jadwal Pencairan dan Besaran yang Diterima

Secara keseluruhan, terdapat 606.601 peserta yang mengikuti program ini pada tahun 2024, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 598.558 guru dinyatakan lulus serta berhak menerima sertifikat pendidik.

Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah peserta PPG bagi Guru Tertentu mengalami peningkatan signifikan pada 2024.

"Sebagai bagian dari transformasi program PPG bagi Guru Tertentu serta upaya percepatan sertifikasi, kami menargetkan cakupan yang lebih luas pada tahun ini agar semakin banyak guru yang memperoleh sertifikat pendidik," ujar Nunuk.

BACA JUGA:Isi Survei di Aplikasi Ini, Dapatkan Cuan Saldo DANA Gratis! Semua Bisa Dapat Termasuk Bagi Guru

BACA JUGA:Inilah Jumlah Guru yang Sah Menerima Tunjangan Profesi 2025, Cek Kriteria Penerimanya

Selain mendapatkan sertifikat pendidik, guru yang lulus program ini juga akan menerima tunjangan sertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku mulai tahun berikutnya.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikat akan meningkat menjadi Rp2 juta mulai tahun 2025.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pemerintah terus berupaya mempercepat proses sertifikasi bagi guru yang belum memiliki sertifikat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri dan BNI Bagi Guru Sertifikasi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan