Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

Bersiaplah, 598.558 guru lulus PPG 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi mulai 2025! Tunjangan meningkat hingga Rp2 juta per bulan. Foto:Ilustrasi/Sumateraekspres.id--
Potongan Pajak dan Administrasi
Pajak penghasilan dikenakan sesuai dengan golongan dan status kepegawaian:
• Guru PNS golongan III ke bawah dikenakan pajak sebesar 5%, sementara golongan IV ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.
• Guru PPPK dengan golongan IX ke bawah dikenakan pajak sebesar 5%.
• Guru ASN golongan I dan II dibebaskan dari pajak.
BACA JUGA:Wakasek Diduga Disekap dan Diancam Sajam, Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer SMPN 1 Palembang
BACA JUGA:NRG Sudah Terbit: Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Masuk Rekening Guru
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. (Ebi)