https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tercatat 598.558 Lulusan PPG Guru Tertentu Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi 2025: Ini Rinciannya

Bersiaplah, 598.558 guru lulus PPG 2024 akan menerima tunjangan sertifikasi mulai 2025! Tunjangan meningkat hingga Rp2 juta per bulan. Foto:Ilustrasi/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:5 Bank di Indonesia Siapkan Pinjaman Khusus Guru Sertifikasi Pada 2025, Bunga Rendah dan Tanpa Agunan

Potongan Pajak dan Administrasi

Pajak penghasilan dikenakan sesuai dengan golongan dan status kepegawaian:

•    Guru PNS golongan III ke bawah dikenakan pajak sebesar 5%, sementara golongan IV ke atas dikenakan pajak sebesar 15%.

•    Guru PPPK dengan golongan IX ke bawah dikenakan pajak sebesar 5%.

•    Guru ASN golongan I dan II dibebaskan dari pajak.

BACA JUGA:Wakasek Diduga Disekap dan Diancam Sajam, Polisi Tangkap Oknum Guru Honorer SMPN 1 Palembang

BACA JUGA:NRG Sudah Terbit: Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi yang Bakal Masuk Rekening Guru

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia secara keseluruhan. (Ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan